MAKALAH
“KONSEP DAN TUJUAN EVALUASI BK”
Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat menempuh mata kuliah Evaluasi dan Supervisi BK
Dosen Pengampu :
Agus Wibowo, M.Pd
Di susun oleh :
Kelompok 4
I Made Adianta 15130013
Nyoman Ana Septiani 15130018
Andreana Yekti Pamungkas 15130024
Lina Ramadanti 15130038
Trias Devianti 15130023
Intan Setio Ningrum 15130037
PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAHMETRO
T.A 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai suatu sistem, program layanan bimbingan dan konseling tentunya meliputi beberapa hal di antaranya yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Dalam hal ini ketiga hal tersebut senantiasa saling berkaitan dan berkesinambungan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa suatu hasil senantiasa dipengaruhi oleh perencanaan, begitu pun pelaksanaan juga memiliki peran yang sangat dominan. Selain itu, kedua hal tersebut akan terlihat manakala proses evaluasi berjalan dengan baik. Dengan demikian, evaluasi dari pelaksanaan program layanan bimbingan ini hendaknya dipersiapkan dengan seksama.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa begitu pentingnya peranan evaluasi pada pelaksanaan layanan bimbingan. Hal tersebut pula yang menjadi latar belakang dari makalah ini dengan judul “Evaluasi program bimbingan dan konseling”.
B. Rumusan Masalah
Penulisan makalah ini didasarkan pada suatu permasalahan mengenai evaluasi pelaksanaan program layanan bimbingan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut ini.
1. Apa yang dimaksud dengan evaluasi bimbingan dan konseling itu?
2. Apa yang menjadi tujuan dilakukannya evaluasi layanan bimbingan dan konseling itu?
3. Apa saja yang menjadi objek evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling itu?
4. Apa yang menjadi keharusan melaksanakan evaluasi bimbingan dan konseling itu?
C. Tujuan
Sesuai dengan apa yang terdapat dalam latar belakang masalah, rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang konsep evaluasi BK.
2. Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pengertian evaluasi BK.
3. Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tujuan evaluasi BK.
4.Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Objek evaluasi BK dan keharusan melaksanakan evaluasi BK
BAB II
KONSEP dan EVALUASI BK
A. Konsep BK
1. Pengertian Konsep BK
Secara umum konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa atau fenomena lainnya. Woodruff ( dalam Amin, 1987 ), mendefinisikan konsep sebagai berikut: (1) suatu gagasan/ide yang relatif sempurna dan bermakna, (2) suatu pengertian tentang suatu objek, (3) produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/benda). Pada tingkat konkrit, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep merupakan sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu. Dengan menggunakan definisi pembentukan konsep, Woodruff menyarankan bahwa suatu pernyataan konsepsi dalam suatu bentuk yang berguna untuk merencanakan suatu unit pengajaran ialah suatu deskripsi tentang sifat-sifat suatu proses, struktur atau kualitas yang dinyatakan dalam bentuk yang menunjukkan apa yang harus digambarkan atau dilukiskan sehingga siswa dapat melakukan persepsi terhadap proses, struktur atau kualitas bagi dirinya sendiri.
B. Evaluasi BK
1. Pengertian Evaluasi BK
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Evaluation. Dalam buku “Essentials of Educational Evaluation”, Edwind Wand dan Gerald W. Brown, mengatakan bahwa : “Evaluation rafer to the act or prosses to determining the value of something”. Jadi menurut Wand dan Brown, evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari pada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan.
Perlu dijelaskan disini bahwa evaluasi tidak sama artinya dengan pengukuran (measurement). Pengertian pengukuran (measurement) adalah suatu tindakan atau proses untuk menentukan luas atau kuantitas dari pada sesuatu.
Dari definisi evaluasi atau penilaian dan pengukuran (measurement) yang disebut diatas, maka dapat diketahui perbedaannya dengan jelas antara arti penilaian dan pengukuran. Sehingga pengukuran akan memberikan jawaban terhadap pertanyaan “How Much” (berapa banyak), sedangkan penilaian akan memberikan jawaban dari pertanyaan “What Value” (apa nilai).
Walaupun ada perbedaan antara pengukuran dan penilaian, namun keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena antara pengukuran dan penilaian terdapat hubungan yang sangat erat. Penilaian yang tepat terhadap sesuatu terlebih dahulu harus didasarkan atas hasil pengukuran-pengukuran. Pada akhir pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling selalu tercantum suatu kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tertentu.
Pendapat “Good” yang dikutip oleh I.Jumhur dan Moch. Surya (1975:154), tentang evaluasi adalah: “Proses menentukan atau mempertimbangkan nilai atau jumlah sesuatu melalui penilaian yang dilakukan dengan seksama”.
Evaluasi ini dapat pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektivitas (keterlaksanaan dan ketercapaian) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari evaluasi ini adalah suatu usaha mendapatkan berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil dari perkembangan sikap dan perilaku, atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui program kegiatan yang telah dilaksanakan.
Lebih jauh Moch. Surya mengemukakan menilai bimbingan pada hakekatnya mengetahui secara pasti tentang bagaimana organisasi dan administrasi program itu, bagaimana guru-guru dan petugas-petugas bimbingan lainnya dapat berpartisipasi bagaimana pelaksanaan konseling dan bagaimana catatan-catatan kumulatif dapat dikumpulkan. Uraian tersebut merupakan penjabaran dari proses kegiatan Bimbingan dan Konseling, yang akhirnya perlu pula diketahui bagaimana hasil dari pelaksanaan kegiatan itu. Dengan kata lain bahwa penilaian yang dilakukan terhadap kegiatan Bimbingan dan Konseling ditujukan untuk menilai bagaimana kesesuaian program, bagaimana pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas Bimbingan, dan bagaimana pula hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa evaluasi terhadap kegiatan Bimbingan dan Konseling, mengandung tiga aspek penilaian, yaitu:
1. Penilaian terhadap program Bimbingan dan Konseling.
2. Penilaian terhadap proses pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
3. Penilaian terhadap hasil (Product) dari pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
B. Tujuan Evaluasi BK
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari program yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan suatu program, hal ini program Bimbingan dan Konseling, peranan evaluasi sangatlah penting. Hasil evaluasi akan memberikan manfaat yang sangat berarti bagi pelaksanaan program tersebut untuk selanjutnya.
a. Tujuan Umum
Secara umum, penyelenggaraan evaluasi bimbingan dan konseling bertujuan sebagai berikut:
1) Mengetahui kemajuan program bimbingan dan konseling atau subjek yang telah memanfaatkan layanan bimbinga dan konseling.
2) Mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas strategi pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
3) Secara operasional, penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling ditujukan untuk:
Meneliti secara berkala pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Mengetahui tingakt efesiensi dan efektifitas dari layanan bimbingan dan konseling.
Mengetahui jenis layanan yang sudah atau belum dilaksanakan dan atau perlu diadakan perbaikan dan pengembangan.
Mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan semua pihak dalam usaha menunjang keberhasilan pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
b. Tujuan Khusus
Sedangkan secara khusus tujuan evaluasi bimbingan dan konseling adalah:
1) Untuk mengetahui jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling apakah sudah ada atau belum diberikan kepada siswa di sekolah (madrasah)
2) Untuk mengetahui aspek-aspek lain apakah yang perlu dimasukkan kedalam program bimbingan untuk perbaikan layanan yang diberikan.
3) Untuk membantu kepala sekolah (madrasah), guru-guru termasuk pembimbing atau konselor dalam melakukan perbaikan tata kerja mereka dalam memahami dan memenuhi kebutuhan tiap-tipa siswa.
4) Untuk mengetahui dalam bagian-bagian manakah dari program bimbingan yang perlu diadakan perbaikan-perbaikan.
5) Untuk mendorong semua personil bimbinga agar bekerja leih giat dalam mengembangkan program-program bimbingan.
C. Objek evaluasi
Berdasarkan objek, evaluasi di bagi dalam beberapa jenis yaitu :
1. Evaluasi input
Evaluasi input yaitu evaluasi terhadap siswa mencakup kepribadian, sikap, da keyakinan. Tujuan utama input adalah untuk mentukan bagaimana memanfaatkan input dalam mencapai tujuan program. Contoh : program pemanduan anak bakat. Tujuan adalah, untuk mengembangkan kemampuan anak berbakat dalam bidang musik. Maka dalam program itu dinilai input yang bagaimanakah dapat menunjang pencapaian tujuan tersebut. Antara lain :
a. Program pembinaan
b. Biaya
c. Hamabatan-hambatan
d. Strategi yang mungkin dipilih
e. Fasilitas belajar
f. Lingkungan
g. Sarana prasarana
h. Bagaimana kualitas anak berbakat
i. Kualitas staf yang mampu mendukung kegiatan belajar
2. Evaluasi transformasi
Evaluasi terhadap unsur-unsur transformasi proses pembelajaran antara lain materi, media, metode-metode dan lain-lain.
3. Evaluasi output
Evaluasi terhadap lulusan yang mengacu pada ketercapaian hasil pembelajaran.
D. Keharusan Melaksanakan Evaluasi BK
Membuat evaluasi berarti membentuk pendapat efisiensi dan efektifitas dari usaha-usaha untuk mencapai tujuan-tujuan, dengan menggunakan standar atau kriteria tertentu sebagai patokan. Dalam hal membuat evaluasi terhadap program bimbingan diselidiki apakah kegiatan-kegiatan yang dilakukan telah membawa efek-efek yang diharapkan sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan. Teknisnya ialah dengan menerapkan kriteria-kriteria tertentu yang menjadi dasar penilaian terhadap efektifitas program bimbingan. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan bimbingan diinstitusi pendidikan dapat dibuktikan manfaat dan kegunaannya, sehingga pihak-pihak yang menginfestasikan tenaga dan dana dapat diyakinkan bahwa investasi itu tidak percuma. Dalam kenyataanya kiranya tidak ada program yang akan terbukti seluruhnya telah baik dan sempurna, sekurang-kurangnya setelah program ini dilaksanakan selama beberapa kurun waktu tertentu (satu tahun). Kebutuhan-kebutuhan orang muda yang dilayani melalui program bimbingan dari generasi ke generasi akan berubah, sehingga tujuan-tujuan yang ingin dicapai harus diubah dan kegiatan-kegiatan bimbingan harus ikut berubah. Namun perubahan-perubahan itu harus ditetapakan arah dan bentuknya berdasarkan data yang jelas, bukan atas dasar pandangan pribadi anggota-anggota staf pembimbing atau kesukaan mereka.
Evaluasi dapat bersifat formal atau dapat pula bersifat informal. Evaluasi formal mencakup suatu penelitian yang sistematis dan ilmiah, berdasarkan suatu desain dan dengan menggunakan metode serat alat/sarana tertentu. Evaluasi formal berusaha menentukan apakah kegiatan-kegiatan bimbingan yang telah dilakukan menurut rencana program yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, memang mencapai efek-efek yang diharapkan. Bagian inti dari evaluasi formal terletak dalam penentuan dan pelaksanaan prosedur yang sesuai untuk mengadakan suatu penelitian, apakah aktifitas-aktifitas bimbingan yang telah dilaksanakan menghasilkan perubahan-perubahan dalam perilaku orang-orang muda, menurut kriteria yang selaras dengan tujuan-tujuan layanan bimbingan
Sedangkan evaluasi informal adalah suatu proses penilaian terhadap efektifitas layanan bimbingan dan konseling tanpa berpegang pada suatu desain ilmiah dan tanpa menggunakan metode serta alat yang ditetapkan dalam desain. Evaluasi informal biasanya dilakukan sambil berjalan; dan merupakan kegiatan mental seseorang yang sedang menunaikan tugas.
Seorang professional yang melibatkan dirinya dalam tugas yang diembannya, akan cenderung untuk mencari indikasi-indikasi yang member balikan kepadanya tentang efek-efek dari tindakannya dan tentang persepsi orang-orang terhadapnya. Namun, evaluasi informal ini dapat dipengaruhi oleh prasangka-prasangka dan perasaan-perasaan pada orang professional itu sendiri, sehingga indikasi-indikasi yang ditemukannya mudah diartikan lain dari pada makna yang sebenarnya. Dalam kenyataan, evaluasi informal kerap mendasari keputusan-keputusan yang diambil mengenai perubahan-perubahan di dalam pengerahan tenaga dan bentuk kegiatan bimbingan. Oleh karena itu, suatu program bimbingan yang tidak memasukkan rencana dan pelaksanaan proyek evaluasi formal, tetapi mengandung kelemahan, betapapun tingginya frekuensi evaluasi informal.
Evaluasi atau penilaian diadakan melalui peninjauan terhadap hasil yang diperoleh setelah orang-orang muda berpartisipasi secara aktif dalam beberapa kegiatan bimbingan dan melalui peninjauan terhadap kegiatan-kegiatan itu sendiri dalam berbagai aspeknya.
1) Peninjauan evaluatif yang pertama memusatkan perhatian pada efek-efek yang dihasilkan, sesuai dengan tujuan-tujuan bimbingan, dan dikenal dengan istilah evaluasi produk atau evaluasi rendemen.
2) Peninjauan evaluatif yang kedua memusatkan perhatian kepada aspek-aspek kegiatan-kegiatan bimbingan yang mendahului tercapainya efek, termasuk tujuan-tujuan bimbingan, dan dikenal dengan nama evaluasi proses.
Evaluasi produk dan evaluasi proses keduanya bersifat komplementer. Evaluasi produk hanya meninjau efeknya, dan tidak memandang proses yang mendahului timbulnya efek. Seandainya produk yang dihasilkan kurang memuaskan; maka hal itu dapat kita temukan dengan cara menyoroti proses dalam pembimbingan secar kritis. Peninjauan evaluatif terhadap proses dapat menemukan kelemahan-kelemahan tertentu menjadi faktor-faktor penyebab bahwa hasilnya kurang memuaskan. Dengan demikian, evaluasi proses akan sangat bermanfaat sebagai dasar bagi tindakan-tindakan korektif terhadap seluruh aktifitas bimbingan, sehingga produk yang dihasilkan akan lain atau dapat ditingkatkan.
Melalui evaluasi produk ini dapat diketemukan kelemahan-kelemahan dalam:
1. Perencanaan program bimbingan
2. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bimbingan
3. Pengarahan tenaga-tenaga bimbingan
4. Supervise dan koordinasi yang diadakan oleh koordinaor bimbingan
5. Persediaan dan penggunaan sarana-sarana material secara teknis dan,
6. Kerjasama antara tenaga-tenaga pembimbing
7. Pengelolaan administrasi bimbingan
Meskipun keharusan untuk mengadakan evaluasi formal sepenuhnya diakui, namun kenyataan di lapangan kita kerap menghadapi hambatan-hambatan yang menyangkut:
a. Waktu dan tenaga staf pembimbing sudah terserap habis oleh kesibukan rutin mengelola kegiatan-kegiatan bimbingan, sehingga evaluasi, selain yang informal tidak terjangkau.
b. Konselor sekolah menganggap dirinya kurang kompeten mengadakan studi evaluasi karena bekal yang diperoleh selama masa studi prajabatan dalam perencanaan dan pelaksanaan riset kurang.
c. Perubahan-perubahan dalam perilaku orang muda yang bukan berupa prestasi-prestasi dibidang belajar kognitf, yaitu sikap, kebiasaan, kerelaan, dan perasaan, tidak mudah diukur dan dinilai dengan menggunakan metode serta alat yang tersedia sampai sekarang.
d. Data yang terkumpul dalam rangka pengelolaan kegiatan bimbingan kerap tidak dikumpulkan dengan maksud menggunakannya sebagai data yang relevan bagi suatu studi evaluasiprogram, tetapi terkumpul dan tersimpan untuk maksud yang lain.
e. Studi evaluasi membutuhkan biaya tersendiri,sedang dana yang dialokasikan untuk program bimbingan pada umumnya menutup pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan bimbingan yang rutin saja.
f. Sangat sulitlah mendapatkan suatu kelompok kontro, seandainya akan diterapkan metode penelitian eksperimental.
g. Tidak mudah menetapkan kriteria-kriteria yang dapat diandalkan dan tepat bagi evaluasi formal dalam lingkup layanan bimbingan.
h. Menurut pandangan shaw dalam bukunya the function of theoty in guidance program (1968), ciri-ciri kepribadian yang menyertai pengambilan sikap evaluatif tidak menunjukkan korelasi positif dengan cirri-ciri kepribadian yang pada umumnya ditemukan pada orang-orang yang berniat terhadap profesi sebagai konselor sekolah.
Evaluasi produk terutama akan menyangkut kegiatan-kegiatan professional ekstern, khusunya layanan langsung kepada orang-orang muda. Untuk memperoleh produk yang diharapkan, dilakukan banyak kegiatan yang lain, yang lebih sering berkaitan dengan segi-segi proses membimbing dan dibimbing, seperti kegiatan professional intern, kegiatan-kegiatan tersebut sering mendapat sorotan khusus dalam rangka evaluasi proses.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan yang dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu kesimpulan mengenai evaluasi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut ini.
1. Evaluasi adalah Proses menentukan atau mempertimbangkan nilai atau jumlah sesuatu melalui penilaian yang dilakukan dengan seksama.
2. Tujun dari dilakukannya evalusi pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling adalah untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian program layanan bimingan terebut.
3. Prosedurnya meliputi fase persiapan, fase persiapan alat/instrument evaluasi, fase pelaksanaan kegiatan evaluasi, fase menganalisis hasil evaluasi, fase penafsiran atau interprestasi dan pelaporan hasil evaluasi.
DAFTAR PUSTAKA
Taufik Yusuf dan M. Fatchurahman. 2014. Evaluasi Pelaksaan Program Bimbingan Dan Konseling Pada Sekolah Menengah Pertama Di Kota Palangkaraya. Jurnal Pendidikan .No 2. Jilid 9 ( staff.uny.ac.id/sites/default/files/.../materi-kuliah-evaluasi-bk-1.pdf diakses pada 22 Oktober 2018)
Sudijono, A. 2007. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Selasa, 04 Desember 2018
Biografi Lina Rahmadanti
BIOGRAFI PENULIS
LINA RAMADANTI
Seorang pemudi yang lahir di Metro Kibang 10 Januari 1998. Penulis mempunyai keturunan jawa dari ibu dan sunda dari ayah nya. Penulis adalah anak pertama. Sekarang penulis berumur 20 tahun.
Riwayat pendidikan
TK : TK Dharma Wanita Metro Kibang
SD : SD Negri 2 Metro Kibang
SMP : SMP Negri 1 Metro Kibang
SMA : SMA Negri 1 Kibang
PT : Universitas Muhammadiyah Metro Lampung
Beberapa pengalaman penulis, ia menjadi bendahara OSIS ketika SMP (2011), menjadi wakil ketua OSIS ketika SMA (2014), menjadi Ketua Pradana Putri ketika SMA (2014), menjadi wakil ketua Karateka ketika SMA, purna raida V Lampung (2016) mewakili Universitas Muhammadiyah Metro, purna LPK Dispora Lampung mewakili Lampung Timur (2017), menjadi wakil ketua Dewan Kerja Ranting kec.metro kibang (2017), Pembantu pembina Pramuka di SMP N 1 Kibang & SMA N 1 Kibang (saat ini).
Penulis bercita-cita ingin menjadi seorang dosen, sehingga pada saat ini ia sedang menempuh pendidikan strata satu di perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Metro. Dengan harapan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk dapat mewujudkan cita-cita nya tersebut.
LINA RAMADANTI
Seorang pemudi yang lahir di Metro Kibang 10 Januari 1998. Penulis mempunyai keturunan jawa dari ibu dan sunda dari ayah nya. Penulis adalah anak pertama. Sekarang penulis berumur 20 tahun.
Riwayat pendidikan
TK : TK Dharma Wanita Metro Kibang
SD : SD Negri 2 Metro Kibang
SMP : SMP Negri 1 Metro Kibang
SMA : SMA Negri 1 Kibang
PT : Universitas Muhammadiyah Metro Lampung
Beberapa pengalaman penulis, ia menjadi bendahara OSIS ketika SMP (2011), menjadi wakil ketua OSIS ketika SMA (2014), menjadi Ketua Pradana Putri ketika SMA (2014), menjadi wakil ketua Karateka ketika SMA, purna raida V Lampung (2016) mewakili Universitas Muhammadiyah Metro, purna LPK Dispora Lampung mewakili Lampung Timur (2017), menjadi wakil ketua Dewan Kerja Ranting kec.metro kibang (2017), Pembantu pembina Pramuka di SMP N 1 Kibang & SMA N 1 Kibang (saat ini).
Penulis bercita-cita ingin menjadi seorang dosen, sehingga pada saat ini ia sedang menempuh pendidikan strata satu di perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Metro. Dengan harapan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk dapat mewujudkan cita-cita nya tersebut.
Minggu, 27 Mei 2018
Makalah STANDARISASI PROFESI KONSELOR
TUGAS KELOMPOK
STANDARISASI PROFESI KONSELOR
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT
MENEMPUH MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN DAN BK
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in., M.Pd
KELOMPOK 6
Afifa Zulfa Maharama (15130030)
Aditya Nurikhwan (15130029)
Andreana Yekti Pamungkas (15130024)
Lina Rahmadanti (15130038)
Suci Amanah Billa (15130021)
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang atas izin dan kuasa-Nya makalah yang berjudul “Standarisasi profesi konselor” dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in, M.Pd., selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK dan kepada teman-teman yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini banyak kendala yang kami hadapi dan kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami.
Metro, Maret 2018
penyusun
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGATAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Tujuan Penulisan Makalah 1
Sistematika Makalah 1
BAB II PEMBAHASAN
Visi dan Misi 3
Fungsi, Tugas dan Kegiatan 5
Tugas dan Kegiatan Tenaga Profesi Konseling 6
Bidang Pelayanan Profesi 7
Kompentensi Utama Minimal Profesi 8
Standar Pendidikan 17
BAB III TANGGAPAN 20
BAB IV KESIMPULAN 21
DAFTAR PUSTKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan dasar dari segala bidang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa baik formal maupun non formal. Pendidikan diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi peserta didik. Pendidik diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang berkualitas mandiri. Pendidik seharusnya adalah seorang pendidik yang professional di bidangnya agar dapat memberikan kualitas terhadap peserta didik.
Dewasa ini masih banyak yang belum memahami standarisasi professional konselor sehingga menganggap konselor atau guru BK adalah polisi sekolah padahal konselor memiliki visi misi , fungsi dan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang konselor
Maka dalam makalah ini akan membahas standarisasi professional konselor
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan teoritik
Pembaca dapat memahami dan mengerti standarisasi professional konselor
Tujuan empirik
Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat mengikuti mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Sistematika Makalah
Makalah dimuat berdasarkan sistematika yaitu:
● Judul
● Kata Pengantar
●Daftar Isi
● BAB I Pendahuluan
a. Latar belakang masalah
d. Tujuan penulisan makalah
e. Sistematika makalah
● BAB II Pembahasan
a. Visi dan Misi
b. fungsi, tugas dan kegiatan
c. Bidang Pelayanan Profesi
d. Kompetensi utama minimal profesi
e. standar pendidikan
●BAB III Tanggapan
●BAB IV Kesimpulan
●Daftar Rujukan
BAB II
PEMBAHASAN
Visi dan Misi
Perumusan visi dan misi profesi konseling harus dilihat dalam konteks dan prospektif dan kehidupan masyarakat luas secara menyeluruh dan konperehensif.
Profesi konseling merupakan keahlian pelayanan pengembangan pribadi dan pemecahan masalahyang mementingkan pemenuhan kebutuhan dan kebahagian pengguna sesuai dengan martabat, nilai, potensi, dan keunikan individu berdasarkan kajian dan penerapan ilmu dan teknologi dengan acuan dasar ilmu pendidikan dan psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan konseling yang diwrnai oleh budaya pihak – pihak yang terkait .dengan demikian paradikma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Konseling sebagai ilmu dan profesi harus mampu memberikan sumbangan bagi dunia pendikan nasional serta kehidupan masyarakat dan bangsa pada umumnya . visi rofesi konseling tidak lagi dibatasi hanya di sekolah,melainkan juga menjangkau bidang – bidang diluar sekolah yang memberikan nuansa dan corak pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sensitfe,antisipati f,proaktif dan responsive terhadap perkembagan peserta didik dan warga masyarakat.
Dari sudut pandang profesi bantuan ( helping profession) pelayanan konseling diabadikan dalam peningkatan harkat dan martabat kemanuasian dengan cara memfasilitasi perkembangan individu atau kelompok individu sesuai dengan kekuatan,kemampuan potensi dan aktual serta peluang-peluang yang dimilikinya,dan membantu nengatasi kelemhan dan hambatan serta kendala yang dihadapi dalam perkembangan dirinya . pandangan terhadap manusia dari segi potensinya yang positif adalah sesuatu yang memerikan cirri pelayanan konseling dalam konteks pendidikan yang membedakanya dari persepektif pelayanan medis/klinis yang cenderung melihat dari sudut patologi.
Konseling tidak lagi hanya dipelajari sebagai seperangkat teknik,melaikan sebagai kerangka berpikir dan bertindak,yang bernuansa kemanusian,dan keindividuan. Nuansa dimaksud akan lebih tampak dalam masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang menempatkan orientasi kemanusian dan belajar sepanjang hayat sebagai central feature kehidupan masyarakat kini dan yang akan datang. Proses pembelajaran mencangkup usaha yang secara sadar dan intensional bertujuan untuk secara terus – menerus meningkatkan atau memperbaiki kondisi sasaran pendidikan untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Kerangka konseling seperti ini bersifat holistikyang menyatu paukan hakikat kemanusian,wawasan dan keilmuan keterampilan, nilai serta sikap dalam pelayanan.
Orientasi pelayanan konseling begeser dari supply-side ke demande-side yang menuntut upaya proaktif dalam melayani warga masyaraka yang menjadi target pelayanan, menggunakan berbagai sumber dan teknologi informasi untuk memperkaya peranan profesional ,mengembangkan manajemen informasi dan jaringan kerja serta memanfaatkan berbagai jalur dan setting layananbaik formal maupun nonformal.
Profesi konseling senantiasa terbuka untuk berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan lingkungan akademis dan professional, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia pendidikan nasional dan kehidupan manusia pada umumnya.
Sejalan dengan visi yang dirumuskan, maka misi konseling difokuskan kepada:
Misi pendidikan, yaitu mendidik peserta didik dan warga masyarakat melalui pengembangan perilaku aktif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkat dengan masa depan
Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi perkembangan individu di dalam pendidikan formal dan nonformal, keluarga, instansi, dunia usaha dan dunia industry, serta kelembagaan masyarakat lainnya kearah perkembangan optimal melalui straegi upaya pengembangan individu , perkembangan lingkungan belajar, dan lingkungan lainnya serta kondisi tertetu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat
Misi pengentasan masalah, yaitu membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah individu megau kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
Fungsi, Tugas dan Kegiatan
Fungsi pelayanan konseling
Pelayanan konseling mengemban sejumlah fungsi konseling yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatannya untutk semua klien atau pengguna. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
Fungsi pemahaman, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan , pemahaman itu sendiri, lingkungan dan berbagai informasi yang di perlukan.
Fungsi pencegahan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam kehidupan dan proses perkembangannya.
Fungsi pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagai terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan atau perkembangannya yang dialami oleh individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya berbagai potensi dan kondisi positif individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri/kelompok secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi pembelaan terhadap pemgingkaran atas hak-hak dan atau kepentingan pendidikan/perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
Tugas dan kegiatan tenaga profesi konseling
Tugas pokok
Tugas pokok tenaga profesi konseling adalah melaksanakan pelayanan konseling yang mendukung terlaksananya fungsi-fungsi konseling. Secara garis besar tugas tersebut dapat dikelompokan ke dalam lima kategori kegiatan pelayanan berikut.
Kegiatan pelayanan konseling ynag mendukung fungsi pemahaman.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pencegahan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pengentasan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pemeliharaan dan pengentasan.
Kegaitan pelayanan konseling yang mendukung fungsi advokasi.
Kegiatan pengelolaan
Selain menjalankan tugas-tugas pokok pelayanan terhadap klien atau para pengguna pelayanan konseling, tenaga profesi konseling juga melaksanakan kegiatan pengelolaan, terutama pengelolaan yang menyertai kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan pengelolaan pelayanan konseling ini di mulai dari penyususnan/perencanaan program pelayanan, pelaksanaan program-program yayng direncanakan itu, evaluasi hasil dan proses pelayanan, kegiatan tndak lanjut, serta pelaporannya.
Kegiatan pengelolaan itu terutama diperlukan bagi tenaga profesi konseling yang bekerja dalam kaitan dengan lembaga tertentu, baik pada setting persekolahan maupun di luarnya. Lebih jauh, pelayanan konseling dalam praktik mandiri (privat) juga memerlukan pengelolaan agar pelayanan praktik mandiri tidak bersifat acak dan tanpa kendali, melainkan terlaksana secara teratur, teradminitrasi dan terdokumentasi, sehingga akuntabilitasnya terjamin.
Kegiatan kolaborasi professional
Dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan dan pengelolaan konseling tenaga profesi konseling pada umumnya bekerja sendiri, sedangkan untuk program-program tertentu bekerja sama dengan tenaga professional sekenis dan atau lainnya. Dalam rangka kegiatan pelayanan bantuan yang lebih luas, tenaga profesi konseling dapat, dan dalam keadaan tertentu bahkan perlu, bekerja sama dengan tenaga profess lainnya.
Kegiatan keorganisasian
Sebagai anggota masyarakat profesi, tenaga profesi konseling tergabung di dalam organisasi profesi (dalam hal ini Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia-ABKIN). Tenaga profesi konseling diharapkan secara aktif berperan di dalam organisasi profesi untuk kepentingan dirinya sebagai tenaga profesi, dan untuk bersama-sama anggota lainnya mengembangkan profesi konseling terikat secara keilmuan dan moral dengan organsasi profesi melalui diaplikasikanya kode etik konseling yang harus di patuhi oleh seluruh tenaga profesi konseling.
Bidang Pelayanan Profesi
Pada dasarnya pelayanan profesi konseling merupakan usaha membanu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, kehidupan keluarga, serta kehidupan keberagaman. Pelayanan profesi konseling didasarakan atas hakikat konseling sebagai filsafat, komitmen, pandangan hidup, sikap, tidakan dan pandangan dunia yang mewarnai komitmen tenaga profesi konseling atas pekerjaannya. Atas dasar hal tersebut, dilihat dari subtansi pelayanannya, bidang pelayanan profesi konseling digolongkan sebagai berikut :
Bidang pelayanan kehidupan pribadi, membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik
Bidang pelayanan kehidupan sosial, membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan temana sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas
Bidang pelayanan kegiatan belajar, membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan / atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan ketrampilan tertentu
Bidang pelayanan perencanaan dan pengembangan karir , membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir dimasa depan maupun karir yang sedang dijalaninya.
Bidang pelayanan kehidupan berkeluarga, membantu individu dalam mencari dan menetapkan serta mengambil keputusan berkenaan dalam rencana perkawinan dan/atau kehidupan berkeluarga yang dijalaninya
Bidang pelayanan kehidupan keberagaman, membantu individudalam memantapkan diri berkenaan dengan prilaku keberagaman menurut agama yang dianutnya.
Kompetensi utama minimal profesi
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping kode etik sebagai regulasi, perilaku profesi dan kredensi yang ditetapkan dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Ko petensi diartikan dan di maknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan infestifigasi mengananlisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses berkembang dan belajar sepanjang hayat.
Kompetensi utama minimal (KUM)
Kompetensi profesi konseling yang dirumuskan disini belum secaa khusus mengacu pada enam bidang pelayanan profesi konseling seperti dikemukakakn diatas melainkan rumusan umum yang materi nya bersifat utama dan minimal. Dikatakan utama sebagai utama minimal karena materi kompetensi tersebut bersifat esensial dan pokok serta tidak boleh dikurangi, yang harus di kuasai oleh semua keahlian konseling apabila kompetensi minimal itu telah di kuasai dengan baik, selanjutnya dapat dikembangkan secara lebih terfokus ke dalam konteks kekhususan setting konseling atau kekhususan bidang pelayanan konseling.
KUM Profesi Konseling merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling, KUM ini harus di kuasai oleh tenaga profesi konseling sejak jenjang sarjana (s1) konseling untuk memberikan jaminan kepada pengguna memperoleh pelayanan yang benar-benar bermutu dan terhindar dari malpraktik. Konselor (konselor umum, lulusan PPK : Sp.1) menguasai KUM profesi konseling (yang telah di perolehnya pada jenjang S1) ditambah dengan praktik intensif dan berfariasi dalam berbagai setting kehidupan setara dengan minimal 600 jam pengalaman nyata dilapangan. Lebih jauh konselor spesialis (lulusan PPK : Sp.2) diatas kompetensi konselor umum, memiliki kompetensi spesialis dan spesialisasi bidang pelayanan profesi konseling tertentu.
Subtansi kompetensi utama minimal
KUM profesi konseling ditempat dan di upayakan penguasaanya sejak jenjang pendidikan sarjana S1 konseling. Dalam kaitan ini, KUM disusun dan dikelompokan dengan memperhatikan arah pengembangan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap ( WPKNS) calon tenaga profesi konseling serta arah pengembangan kemampuan berkarya. Kedua arah pengembangan ini tidak lain adalah demi terbinanya kemampuan untuk terlaksanan nya fungsi, tugas dan kegiatan yang hendaknya secara profesinal dilakukan oleh tenaga profesi konseling.
Pengelompokan subtansi KUM
Pengembangan WPKNS yang terarah kepada dikuasai nya KUM profesi konseling di fokuskan kepada subtansi pokok berikut :
Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan individu dalam budaya nya
Hakikat dan upaya pendidkan
Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan konseling
Dasar pemahaman konseling
Perkembangan dan karakteristik individu
Perkembangan karir
Teori, jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
Pendekatan dan teknik konseling
Hubungan sosial dan prosedur kelompok dalam konseling
Pengukuran dan evaluasi
Informasi pendikan dan jabatan
Statistic dan ristek
Pengelolaan program pelayanan konseling
Pengalaman praktik tersuper visi
Profesi dan organisasi profesi
Lebih jauh, pengembangan kemapuan berkarya mengarahkan pengelompokan KUM konseling, yang subtansi pokoknya adalah focus pengembangan WPKNS diatas, kedalam lima pengelompokan berikut.
Kompetensi pengembangan kepribadian atau KPK, yaitu kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kompetensi landasan keilmuan dan keterampilan (KKK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun
Kompetensi keahlian berkarya (KKB), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan kemapuan berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi
Kompetensi perilaku berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan dengan perilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
Kompetensi berkehidupan bermasyarakat profesi (KBB), yaitu kompeteni yang berkenaan dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
Standar pendidkan
E. Standar pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan tenaga profesi konseling, terutama pendidikan prajabatan, menjadi tanggung jawab perguruan tinggi (LPTK) , sementara pendidikan dalam jabatan dikembangkan secara kolaboratif antara perguruan tinggu, pengguna, dan organisasi profesi. Pendidikan prajabatan tenaga profesi konseling seyogyanya dikembangkan bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi dengan mengacu kepada kopetensi dan standar profesi yang digariskan.
Program pendidikan sarjana (S1) konseling
Visi dan misi
Visi dan misi umum program pendidikan sarjana (S1) konseling mengacu pada visi dan misi profesi konseling
Misi khusus program ini adalah menyiapkan sarjana (S1) konseling yang memiliki kemampuan umum minimal prodesi konseling dan kemampuan mengimplementasikan terutama dalam setting sekolah
Tujuan
Tujuan umum
Pendidikan sarjana (S1) konseling bertujuan untuk menyiapkan sarjana yang memiliki kemampuan dasar profesi dengan KUM dibidang konseling.
Tujuan khusus
Tujuan khusus pendidikan sarjana (S1) konselingadalah untuk mempersiapkan :
Sarjana yang menguasai KUM profesi konseling. Secara khusus, kemampuan sarjana konseling diorientasikan kepada pelayanan konseling untuk peserta didik pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan hal ini sarjana konseling yang bidang keilmuannya termasuk bidang pendidikan itu, selain memperoleh ijazah sarjana konseling juga mendapat semacam sertifikat kopetensi pendidikan /konseling.
Sarjana yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pendidikan profesi konselor (PPK, khusunya program spesialis I) dan program megister (S2) konseling.
Kemampuan dan kewenangan
Kemampuan dasar profesional dangan KUM profesi konseling
Kewenangan bekerja
Sarjana (S1) konseling berwenang menyelenggarakan pelayanan profesional dasar konseling pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sarjana konseling yang bekerja dibidang pendidikan disebut konselor menurut jenjang jabatan fungsional sesuai dengan pperaturan yang berlaku.
Kurikulum
Pokok-pokok materi kurikulum
Materi pokok kurikulum program S1 konseling merupakan serangkain mata ajaran yang membina dan mengintegrasikan segenap KUM profesi konseling, dengan fokus khusus pelayanan konseling pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Cakupan dan struktur kurikulum
Cakupan kurikulum program S1 konseling adalah segenap unsur KUM profesi konseling.
Dan 2) yang dikemas ke dalam sejumlah mata kuliah menurut struktur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam struktur kurikulum yang lebih luas, gugusan mata kuliah yang mendukung KUM konseling itu dapat dilengkapi dengan gugus mata kuliah lain yang menunjang sejumlah kompetensi tertentu untuk mewujudkan tenaga profesi konseling Indonesia yang terandalkan.
e. perlengkapan
1) prasarana dan sarana fisik
2) perangkat kerass dan lunak
3) perpustakaan
4) laboraturium
a) laboraturium intrumentasi konseling
b) laboraturium teknik konseling
c) labiraturium layanan konseling
5) fasilitas praktik disekolah
f. Dosen
1) dosen mata kuliah umum : bergelar S2
2)dosen mata kuliah pendidikan dan psikologi: bergelar S2
3) dosen mata kuliah khusus konseling: bergelar minimal S2 dan/penyandang profesi konselor
g. masukan dasar
masukan dasar untuk dididik menjadi sarjana konseling adalah:
Tamatan SLTA semua jurusan
Diseleksi secara khusus sehingga diperoleh calon yang potensial untuk menjadi tenaga profesi konseling, antara lain dalam hal: intelegensi, kemampuan berkomunikasi, dan disposisi humanistik yang memadai.
2. Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
a. pertimbangan’
pembukaan dan penyelenggaraan program PPK didasarkan atas pertimbangan berikut:
Tuntutan kebutuhan dan tuntutan profesionalisme yang semakin meningkat akan adanya pelayanan profesi konseling untuk warga masyarakat luas, setara dengan pelayanan dokter, psikolog, psikiater, apoteker, akuntan.
Undang undang No. 20 Thaun 2003, tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan diselenggrakannya pendidikan profesi disamping pendidikan akademik dan vokasi diperguruan tinggi
Model pendidikan profesi yang berlaku di Indonesia, seperti pendidikan profesi dikter, psikolog, psikiater, apoteker dan lain-lain
Surat Dirjen Dikti nomor 2047/D/1999, tetang Playanan Bimbingan dan Konseling , khususnya butir tentang Pendidikan Profesi Konselor
Memorandum Ketua Umum Pengurus Besar IPB (sekatang ABKIN) tahun 1996, tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor
Hasil Kovensi Nasional ke-11 IPBI di Mataram tanggal 27-29 Juli 1998, khusunya butir tentang Konselor dan Pndidikan Profesi Konselor.
b. Visi dan Misi
1) Visi dan misi umum program Pendidikan Profesi Konselor mengacu pada visi dan misi profesi konseling
2) Misi khusus program Pendidikan Profesi Konselor adalah menyiapkan tenaga profesi konseling yang bergelar Konselor dengan kewenangan menjalankan pelayanan profesi konseling di masyarakat luas
BAB III
TANGGAPAN
Standarisasi professional konselor adalah hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah maupun terhadap konselor itu sendiri, konselor harus berpacu pada standar professional konselor agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan konselor dalam menyusun program pemberian layanan secara komperhensif
BAB IV
KESIMPULAN
Guru Merupakan jabatan profesional yang senantiasa perlu selalu ditingkatkan kompetensinya. Mewujudkan guru yang benar-benar profesional dan kompeten tidak cukup dengan mengikutiprogram sertifikasi dan tunjangan profesinya, ada dimensi yang harus dipenuhi agar profesionalismenya tetap terjaga, menjamin dan selalu meningkat sesuaidengan kebutuhan serta tuntutan yang berkembang antara lain dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk pengembangan kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Keteagaan Perguruan Tinggi. (2004). Dasar Standarisasi Profesi konseling. Jakarta. Penerbit Bagian Proyek Peningkatan Akademik Dirijen Pendididkan Tinggi Dwepdiknas
STANDARISASI PROFESI KONSELOR
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT
MENEMPUH MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN DAN BK
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in., M.Pd
KELOMPOK 6
Afifa Zulfa Maharama (15130030)
Aditya Nurikhwan (15130029)
Andreana Yekti Pamungkas (15130024)
Lina Rahmadanti (15130038)
Suci Amanah Billa (15130021)
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang atas izin dan kuasa-Nya makalah yang berjudul “Standarisasi profesi konselor” dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in, M.Pd., selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK dan kepada teman-teman yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini banyak kendala yang kami hadapi dan kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami.
Metro, Maret 2018
penyusun
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGATAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Tujuan Penulisan Makalah 1
Sistematika Makalah 1
BAB II PEMBAHASAN
Visi dan Misi 3
Fungsi, Tugas dan Kegiatan 5
Tugas dan Kegiatan Tenaga Profesi Konseling 6
Bidang Pelayanan Profesi 7
Kompentensi Utama Minimal Profesi 8
Standar Pendidikan 17
BAB III TANGGAPAN 20
BAB IV KESIMPULAN 21
DAFTAR PUSTKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan dasar dari segala bidang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa baik formal maupun non formal. Pendidikan diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi peserta didik. Pendidik diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang berkualitas mandiri. Pendidik seharusnya adalah seorang pendidik yang professional di bidangnya agar dapat memberikan kualitas terhadap peserta didik.
Dewasa ini masih banyak yang belum memahami standarisasi professional konselor sehingga menganggap konselor atau guru BK adalah polisi sekolah padahal konselor memiliki visi misi , fungsi dan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang konselor
Maka dalam makalah ini akan membahas standarisasi professional konselor
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan teoritik
Pembaca dapat memahami dan mengerti standarisasi professional konselor
Tujuan empirik
Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat mengikuti mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Sistematika Makalah
Makalah dimuat berdasarkan sistematika yaitu:
● Judul
● Kata Pengantar
●Daftar Isi
● BAB I Pendahuluan
a. Latar belakang masalah
d. Tujuan penulisan makalah
e. Sistematika makalah
● BAB II Pembahasan
a. Visi dan Misi
b. fungsi, tugas dan kegiatan
c. Bidang Pelayanan Profesi
d. Kompetensi utama minimal profesi
e. standar pendidikan
●BAB III Tanggapan
●BAB IV Kesimpulan
●Daftar Rujukan
BAB II
PEMBAHASAN
Visi dan Misi
Perumusan visi dan misi profesi konseling harus dilihat dalam konteks dan prospektif dan kehidupan masyarakat luas secara menyeluruh dan konperehensif.
Profesi konseling merupakan keahlian pelayanan pengembangan pribadi dan pemecahan masalahyang mementingkan pemenuhan kebutuhan dan kebahagian pengguna sesuai dengan martabat, nilai, potensi, dan keunikan individu berdasarkan kajian dan penerapan ilmu dan teknologi dengan acuan dasar ilmu pendidikan dan psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan konseling yang diwrnai oleh budaya pihak – pihak yang terkait .dengan demikian paradikma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Konseling sebagai ilmu dan profesi harus mampu memberikan sumbangan bagi dunia pendikan nasional serta kehidupan masyarakat dan bangsa pada umumnya . visi rofesi konseling tidak lagi dibatasi hanya di sekolah,melainkan juga menjangkau bidang – bidang diluar sekolah yang memberikan nuansa dan corak pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sensitfe,antisipati f,proaktif dan responsive terhadap perkembagan peserta didik dan warga masyarakat.
Dari sudut pandang profesi bantuan ( helping profession) pelayanan konseling diabadikan dalam peningkatan harkat dan martabat kemanuasian dengan cara memfasilitasi perkembangan individu atau kelompok individu sesuai dengan kekuatan,kemampuan potensi dan aktual serta peluang-peluang yang dimilikinya,dan membantu nengatasi kelemhan dan hambatan serta kendala yang dihadapi dalam perkembangan dirinya . pandangan terhadap manusia dari segi potensinya yang positif adalah sesuatu yang memerikan cirri pelayanan konseling dalam konteks pendidikan yang membedakanya dari persepektif pelayanan medis/klinis yang cenderung melihat dari sudut patologi.
Konseling tidak lagi hanya dipelajari sebagai seperangkat teknik,melaikan sebagai kerangka berpikir dan bertindak,yang bernuansa kemanusian,dan keindividuan. Nuansa dimaksud akan lebih tampak dalam masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang menempatkan orientasi kemanusian dan belajar sepanjang hayat sebagai central feature kehidupan masyarakat kini dan yang akan datang. Proses pembelajaran mencangkup usaha yang secara sadar dan intensional bertujuan untuk secara terus – menerus meningkatkan atau memperbaiki kondisi sasaran pendidikan untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Kerangka konseling seperti ini bersifat holistikyang menyatu paukan hakikat kemanusian,wawasan dan keilmuan keterampilan, nilai serta sikap dalam pelayanan.
Orientasi pelayanan konseling begeser dari supply-side ke demande-side yang menuntut upaya proaktif dalam melayani warga masyaraka yang menjadi target pelayanan, menggunakan berbagai sumber dan teknologi informasi untuk memperkaya peranan profesional ,mengembangkan manajemen informasi dan jaringan kerja serta memanfaatkan berbagai jalur dan setting layananbaik formal maupun nonformal.
Profesi konseling senantiasa terbuka untuk berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan lingkungan akademis dan professional, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia pendidikan nasional dan kehidupan manusia pada umumnya.
Sejalan dengan visi yang dirumuskan, maka misi konseling difokuskan kepada:
Misi pendidikan, yaitu mendidik peserta didik dan warga masyarakat melalui pengembangan perilaku aktif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkat dengan masa depan
Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi perkembangan individu di dalam pendidikan formal dan nonformal, keluarga, instansi, dunia usaha dan dunia industry, serta kelembagaan masyarakat lainnya kearah perkembangan optimal melalui straegi upaya pengembangan individu , perkembangan lingkungan belajar, dan lingkungan lainnya serta kondisi tertetu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat
Misi pengentasan masalah, yaitu membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah individu megau kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
Fungsi, Tugas dan Kegiatan
Fungsi pelayanan konseling
Pelayanan konseling mengemban sejumlah fungsi konseling yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatannya untutk semua klien atau pengguna. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
Fungsi pemahaman, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan , pemahaman itu sendiri, lingkungan dan berbagai informasi yang di perlukan.
Fungsi pencegahan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam kehidupan dan proses perkembangannya.
Fungsi pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagai terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan atau perkembangannya yang dialami oleh individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya berbagai potensi dan kondisi positif individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri/kelompok secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi pembelaan terhadap pemgingkaran atas hak-hak dan atau kepentingan pendidikan/perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
Tugas dan kegiatan tenaga profesi konseling
Tugas pokok
Tugas pokok tenaga profesi konseling adalah melaksanakan pelayanan konseling yang mendukung terlaksananya fungsi-fungsi konseling. Secara garis besar tugas tersebut dapat dikelompokan ke dalam lima kategori kegiatan pelayanan berikut.
Kegiatan pelayanan konseling ynag mendukung fungsi pemahaman.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pencegahan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pengentasan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pemeliharaan dan pengentasan.
Kegaitan pelayanan konseling yang mendukung fungsi advokasi.
Kegiatan pengelolaan
Selain menjalankan tugas-tugas pokok pelayanan terhadap klien atau para pengguna pelayanan konseling, tenaga profesi konseling juga melaksanakan kegiatan pengelolaan, terutama pengelolaan yang menyertai kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan pengelolaan pelayanan konseling ini di mulai dari penyususnan/perencanaan program pelayanan, pelaksanaan program-program yayng direncanakan itu, evaluasi hasil dan proses pelayanan, kegiatan tndak lanjut, serta pelaporannya.
Kegiatan pengelolaan itu terutama diperlukan bagi tenaga profesi konseling yang bekerja dalam kaitan dengan lembaga tertentu, baik pada setting persekolahan maupun di luarnya. Lebih jauh, pelayanan konseling dalam praktik mandiri (privat) juga memerlukan pengelolaan agar pelayanan praktik mandiri tidak bersifat acak dan tanpa kendali, melainkan terlaksana secara teratur, teradminitrasi dan terdokumentasi, sehingga akuntabilitasnya terjamin.
Kegiatan kolaborasi professional
Dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan dan pengelolaan konseling tenaga profesi konseling pada umumnya bekerja sendiri, sedangkan untuk program-program tertentu bekerja sama dengan tenaga professional sekenis dan atau lainnya. Dalam rangka kegiatan pelayanan bantuan yang lebih luas, tenaga profesi konseling dapat, dan dalam keadaan tertentu bahkan perlu, bekerja sama dengan tenaga profess lainnya.
Kegiatan keorganisasian
Sebagai anggota masyarakat profesi, tenaga profesi konseling tergabung di dalam organisasi profesi (dalam hal ini Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia-ABKIN). Tenaga profesi konseling diharapkan secara aktif berperan di dalam organisasi profesi untuk kepentingan dirinya sebagai tenaga profesi, dan untuk bersama-sama anggota lainnya mengembangkan profesi konseling terikat secara keilmuan dan moral dengan organsasi profesi melalui diaplikasikanya kode etik konseling yang harus di patuhi oleh seluruh tenaga profesi konseling.
Bidang Pelayanan Profesi
Pada dasarnya pelayanan profesi konseling merupakan usaha membanu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, kehidupan keluarga, serta kehidupan keberagaman. Pelayanan profesi konseling didasarakan atas hakikat konseling sebagai filsafat, komitmen, pandangan hidup, sikap, tidakan dan pandangan dunia yang mewarnai komitmen tenaga profesi konseling atas pekerjaannya. Atas dasar hal tersebut, dilihat dari subtansi pelayanannya, bidang pelayanan profesi konseling digolongkan sebagai berikut :
Bidang pelayanan kehidupan pribadi, membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik
Bidang pelayanan kehidupan sosial, membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan temana sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas
Bidang pelayanan kegiatan belajar, membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan / atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan ketrampilan tertentu
Bidang pelayanan perencanaan dan pengembangan karir , membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir dimasa depan maupun karir yang sedang dijalaninya.
Bidang pelayanan kehidupan berkeluarga, membantu individu dalam mencari dan menetapkan serta mengambil keputusan berkenaan dalam rencana perkawinan dan/atau kehidupan berkeluarga yang dijalaninya
Bidang pelayanan kehidupan keberagaman, membantu individudalam memantapkan diri berkenaan dengan prilaku keberagaman menurut agama yang dianutnya.
Kompetensi utama minimal profesi
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping kode etik sebagai regulasi, perilaku profesi dan kredensi yang ditetapkan dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Ko petensi diartikan dan di maknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan infestifigasi mengananlisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses berkembang dan belajar sepanjang hayat.
Kompetensi utama minimal (KUM)
Kompetensi profesi konseling yang dirumuskan disini belum secaa khusus mengacu pada enam bidang pelayanan profesi konseling seperti dikemukakakn diatas melainkan rumusan umum yang materi nya bersifat utama dan minimal. Dikatakan utama sebagai utama minimal karena materi kompetensi tersebut bersifat esensial dan pokok serta tidak boleh dikurangi, yang harus di kuasai oleh semua keahlian konseling apabila kompetensi minimal itu telah di kuasai dengan baik, selanjutnya dapat dikembangkan secara lebih terfokus ke dalam konteks kekhususan setting konseling atau kekhususan bidang pelayanan konseling.
KUM Profesi Konseling merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling, KUM ini harus di kuasai oleh tenaga profesi konseling sejak jenjang sarjana (s1) konseling untuk memberikan jaminan kepada pengguna memperoleh pelayanan yang benar-benar bermutu dan terhindar dari malpraktik. Konselor (konselor umum, lulusan PPK : Sp.1) menguasai KUM profesi konseling (yang telah di perolehnya pada jenjang S1) ditambah dengan praktik intensif dan berfariasi dalam berbagai setting kehidupan setara dengan minimal 600 jam pengalaman nyata dilapangan. Lebih jauh konselor spesialis (lulusan PPK : Sp.2) diatas kompetensi konselor umum, memiliki kompetensi spesialis dan spesialisasi bidang pelayanan profesi konseling tertentu.
Subtansi kompetensi utama minimal
KUM profesi konseling ditempat dan di upayakan penguasaanya sejak jenjang pendidikan sarjana S1 konseling. Dalam kaitan ini, KUM disusun dan dikelompokan dengan memperhatikan arah pengembangan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap ( WPKNS) calon tenaga profesi konseling serta arah pengembangan kemampuan berkarya. Kedua arah pengembangan ini tidak lain adalah demi terbinanya kemampuan untuk terlaksanan nya fungsi, tugas dan kegiatan yang hendaknya secara profesinal dilakukan oleh tenaga profesi konseling.
Pengelompokan subtansi KUM
Pengembangan WPKNS yang terarah kepada dikuasai nya KUM profesi konseling di fokuskan kepada subtansi pokok berikut :
Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan individu dalam budaya nya
Hakikat dan upaya pendidkan
Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan konseling
Dasar pemahaman konseling
Perkembangan dan karakteristik individu
Perkembangan karir
Teori, jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
Pendekatan dan teknik konseling
Hubungan sosial dan prosedur kelompok dalam konseling
Pengukuran dan evaluasi
Informasi pendikan dan jabatan
Statistic dan ristek
Pengelolaan program pelayanan konseling
Pengalaman praktik tersuper visi
Profesi dan organisasi profesi
Lebih jauh, pengembangan kemapuan berkarya mengarahkan pengelompokan KUM konseling, yang subtansi pokoknya adalah focus pengembangan WPKNS diatas, kedalam lima pengelompokan berikut.
Kompetensi pengembangan kepribadian atau KPK, yaitu kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kompetensi landasan keilmuan dan keterampilan (KKK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun
Kompetensi keahlian berkarya (KKB), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan kemapuan berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi
Kompetensi perilaku berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan dengan perilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
Kompetensi berkehidupan bermasyarakat profesi (KBB), yaitu kompeteni yang berkenaan dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
Standar pendidkan
E. Standar pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan tenaga profesi konseling, terutama pendidikan prajabatan, menjadi tanggung jawab perguruan tinggi (LPTK) , sementara pendidikan dalam jabatan dikembangkan secara kolaboratif antara perguruan tinggu, pengguna, dan organisasi profesi. Pendidikan prajabatan tenaga profesi konseling seyogyanya dikembangkan bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi dengan mengacu kepada kopetensi dan standar profesi yang digariskan.
Program pendidikan sarjana (S1) konseling
Visi dan misi
Visi dan misi umum program pendidikan sarjana (S1) konseling mengacu pada visi dan misi profesi konseling
Misi khusus program ini adalah menyiapkan sarjana (S1) konseling yang memiliki kemampuan umum minimal prodesi konseling dan kemampuan mengimplementasikan terutama dalam setting sekolah
Tujuan
Tujuan umum
Pendidikan sarjana (S1) konseling bertujuan untuk menyiapkan sarjana yang memiliki kemampuan dasar profesi dengan KUM dibidang konseling.
Tujuan khusus
Tujuan khusus pendidikan sarjana (S1) konselingadalah untuk mempersiapkan :
Sarjana yang menguasai KUM profesi konseling. Secara khusus, kemampuan sarjana konseling diorientasikan kepada pelayanan konseling untuk peserta didik pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan hal ini sarjana konseling yang bidang keilmuannya termasuk bidang pendidikan itu, selain memperoleh ijazah sarjana konseling juga mendapat semacam sertifikat kopetensi pendidikan /konseling.
Sarjana yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pendidikan profesi konselor (PPK, khusunya program spesialis I) dan program megister (S2) konseling.
Kemampuan dan kewenangan
Kemampuan dasar profesional dangan KUM profesi konseling
Kewenangan bekerja
Sarjana (S1) konseling berwenang menyelenggarakan pelayanan profesional dasar konseling pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sarjana konseling yang bekerja dibidang pendidikan disebut konselor menurut jenjang jabatan fungsional sesuai dengan pperaturan yang berlaku.
Kurikulum
Pokok-pokok materi kurikulum
Materi pokok kurikulum program S1 konseling merupakan serangkain mata ajaran yang membina dan mengintegrasikan segenap KUM profesi konseling, dengan fokus khusus pelayanan konseling pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Cakupan dan struktur kurikulum
Cakupan kurikulum program S1 konseling adalah segenap unsur KUM profesi konseling.
Dan 2) yang dikemas ke dalam sejumlah mata kuliah menurut struktur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam struktur kurikulum yang lebih luas, gugusan mata kuliah yang mendukung KUM konseling itu dapat dilengkapi dengan gugus mata kuliah lain yang menunjang sejumlah kompetensi tertentu untuk mewujudkan tenaga profesi konseling Indonesia yang terandalkan.
e. perlengkapan
1) prasarana dan sarana fisik
2) perangkat kerass dan lunak
3) perpustakaan
4) laboraturium
a) laboraturium intrumentasi konseling
b) laboraturium teknik konseling
c) labiraturium layanan konseling
5) fasilitas praktik disekolah
f. Dosen
1) dosen mata kuliah umum : bergelar S2
2)dosen mata kuliah pendidikan dan psikologi: bergelar S2
3) dosen mata kuliah khusus konseling: bergelar minimal S2 dan/penyandang profesi konselor
g. masukan dasar
masukan dasar untuk dididik menjadi sarjana konseling adalah:
Tamatan SLTA semua jurusan
Diseleksi secara khusus sehingga diperoleh calon yang potensial untuk menjadi tenaga profesi konseling, antara lain dalam hal: intelegensi, kemampuan berkomunikasi, dan disposisi humanistik yang memadai.
2. Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
a. pertimbangan’
pembukaan dan penyelenggaraan program PPK didasarkan atas pertimbangan berikut:
Tuntutan kebutuhan dan tuntutan profesionalisme yang semakin meningkat akan adanya pelayanan profesi konseling untuk warga masyarakat luas, setara dengan pelayanan dokter, psikolog, psikiater, apoteker, akuntan.
Undang undang No. 20 Thaun 2003, tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan diselenggrakannya pendidikan profesi disamping pendidikan akademik dan vokasi diperguruan tinggi
Model pendidikan profesi yang berlaku di Indonesia, seperti pendidikan profesi dikter, psikolog, psikiater, apoteker dan lain-lain
Surat Dirjen Dikti nomor 2047/D/1999, tetang Playanan Bimbingan dan Konseling , khususnya butir tentang Pendidikan Profesi Konselor
Memorandum Ketua Umum Pengurus Besar IPB (sekatang ABKIN) tahun 1996, tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor
Hasil Kovensi Nasional ke-11 IPBI di Mataram tanggal 27-29 Juli 1998, khusunya butir tentang Konselor dan Pndidikan Profesi Konselor.
b. Visi dan Misi
1) Visi dan misi umum program Pendidikan Profesi Konselor mengacu pada visi dan misi profesi konseling
2) Misi khusus program Pendidikan Profesi Konselor adalah menyiapkan tenaga profesi konseling yang bergelar Konselor dengan kewenangan menjalankan pelayanan profesi konseling di masyarakat luas
BAB III
TANGGAPAN
Standarisasi professional konselor adalah hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah maupun terhadap konselor itu sendiri, konselor harus berpacu pada standar professional konselor agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan konselor dalam menyusun program pemberian layanan secara komperhensif
BAB IV
KESIMPULAN
Guru Merupakan jabatan profesional yang senantiasa perlu selalu ditingkatkan kompetensinya. Mewujudkan guru yang benar-benar profesional dan kompeten tidak cukup dengan mengikutiprogram sertifikasi dan tunjangan profesinya, ada dimensi yang harus dipenuhi agar profesionalismenya tetap terjaga, menjamin dan selalu meningkat sesuaidengan kebutuhan serta tuntutan yang berkembang antara lain dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk pengembangan kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Keteagaan Perguruan Tinggi. (2004). Dasar Standarisasi Profesi konseling. Jakarta. Penerbit Bagian Proyek Peningkatan Akademik Dirijen Pendididkan Tinggi Dwepdiknas
Langganan:
Postingan (Atom)