TUGAS KELOMPOK
STANDARISASI PROFESI KONSELOR
DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT
MENEMPUH MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN DAN BK
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in., M.Pd
KELOMPOK 6
Afifa Zulfa Maharama (15130030)
Aditya Nurikhwan (15130029)
Andreana Yekti Pamungkas (15130024)
Lina Rahmadanti (15130038)
Suci Amanah Billa (15130021)
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang atas izin dan kuasa-Nya makalah yang berjudul “Standarisasi profesi konselor” dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Prof. Dr. H. Juhri Abdul Mu’in, M.Pd., selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK dan kepada teman-teman yang telah memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini banyak kendala yang kami hadapi dan kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami.
Metro, Maret 2018
penyusun
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGATAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Tujuan Penulisan Makalah 1
Sistematika Makalah 1
BAB II PEMBAHASAN
Visi dan Misi 3
Fungsi, Tugas dan Kegiatan 5
Tugas dan Kegiatan Tenaga Profesi Konseling 6
Bidang Pelayanan Profesi 7
Kompentensi Utama Minimal Profesi 8
Standar Pendidikan 17
BAB III TANGGAPAN 20
BAB IV KESIMPULAN 21
DAFTAR PUSTKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan dasar dari segala bidang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa baik formal maupun non formal. Pendidikan diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi peserta didik. Pendidik diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang berkualitas mandiri. Pendidik seharusnya adalah seorang pendidik yang professional di bidangnya agar dapat memberikan kualitas terhadap peserta didik.
Dewasa ini masih banyak yang belum memahami standarisasi professional konselor sehingga menganggap konselor atau guru BK adalah polisi sekolah padahal konselor memiliki visi misi , fungsi dan kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang konselor
Maka dalam makalah ini akan membahas standarisasi professional konselor
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan teoritik
Pembaca dapat memahami dan mengerti standarisasi professional konselor
Tujuan empirik
Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat mengikuti mata kuliah Profesi Kependidikan dan BK
Sistematika Makalah
Makalah dimuat berdasarkan sistematika yaitu:
● Judul
● Kata Pengantar
●Daftar Isi
● BAB I Pendahuluan
a. Latar belakang masalah
d. Tujuan penulisan makalah
e. Sistematika makalah
● BAB II Pembahasan
a. Visi dan Misi
b. fungsi, tugas dan kegiatan
c. Bidang Pelayanan Profesi
d. Kompetensi utama minimal profesi
e. standar pendidikan
●BAB III Tanggapan
●BAB IV Kesimpulan
●Daftar Rujukan
BAB II
PEMBAHASAN
Visi dan Misi
Perumusan visi dan misi profesi konseling harus dilihat dalam konteks dan prospektif dan kehidupan masyarakat luas secara menyeluruh dan konperehensif.
Profesi konseling merupakan keahlian pelayanan pengembangan pribadi dan pemecahan masalahyang mementingkan pemenuhan kebutuhan dan kebahagian pengguna sesuai dengan martabat, nilai, potensi, dan keunikan individu berdasarkan kajian dan penerapan ilmu dan teknologi dengan acuan dasar ilmu pendidikan dan psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan konseling yang diwrnai oleh budaya pihak – pihak yang terkait .dengan demikian paradikma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Konseling sebagai ilmu dan profesi harus mampu memberikan sumbangan bagi dunia pendikan nasional serta kehidupan masyarakat dan bangsa pada umumnya . visi rofesi konseling tidak lagi dibatasi hanya di sekolah,melainkan juga menjangkau bidang – bidang diluar sekolah yang memberikan nuansa dan corak pada penyelenggara pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sensitfe,antisipati f,proaktif dan responsive terhadap perkembagan peserta didik dan warga masyarakat.
Dari sudut pandang profesi bantuan ( helping profession) pelayanan konseling diabadikan dalam peningkatan harkat dan martabat kemanuasian dengan cara memfasilitasi perkembangan individu atau kelompok individu sesuai dengan kekuatan,kemampuan potensi dan aktual serta peluang-peluang yang dimilikinya,dan membantu nengatasi kelemhan dan hambatan serta kendala yang dihadapi dalam perkembangan dirinya . pandangan terhadap manusia dari segi potensinya yang positif adalah sesuatu yang memerikan cirri pelayanan konseling dalam konteks pendidikan yang membedakanya dari persepektif pelayanan medis/klinis yang cenderung melihat dari sudut patologi.
Konseling tidak lagi hanya dipelajari sebagai seperangkat teknik,melaikan sebagai kerangka berpikir dan bertindak,yang bernuansa kemanusian,dan keindividuan. Nuansa dimaksud akan lebih tampak dalam masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) yang menempatkan orientasi kemanusian dan belajar sepanjang hayat sebagai central feature kehidupan masyarakat kini dan yang akan datang. Proses pembelajaran mencangkup usaha yang secara sadar dan intensional bertujuan untuk secara terus – menerus meningkatkan atau memperbaiki kondisi sasaran pendidikan untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Kerangka konseling seperti ini bersifat holistikyang menyatu paukan hakikat kemanusian,wawasan dan keilmuan keterampilan, nilai serta sikap dalam pelayanan.
Orientasi pelayanan konseling begeser dari supply-side ke demande-side yang menuntut upaya proaktif dalam melayani warga masyaraka yang menjadi target pelayanan, menggunakan berbagai sumber dan teknologi informasi untuk memperkaya peranan profesional ,mengembangkan manajemen informasi dan jaringan kerja serta memanfaatkan berbagai jalur dan setting layananbaik formal maupun nonformal.
Profesi konseling senantiasa terbuka untuk berkembang selaras dengan perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan lingkungan akademis dan professional, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi dunia pendidikan nasional dan kehidupan manusia pada umumnya.
Sejalan dengan visi yang dirumuskan, maka misi konseling difokuskan kepada:
Misi pendidikan, yaitu mendidik peserta didik dan warga masyarakat melalui pengembangan perilaku aktif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkat dengan masa depan
Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi perkembangan individu di dalam pendidikan formal dan nonformal, keluarga, instansi, dunia usaha dan dunia industry, serta kelembagaan masyarakat lainnya kearah perkembangan optimal melalui straegi upaya pengembangan individu , perkembangan lingkungan belajar, dan lingkungan lainnya serta kondisi tertetu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat
Misi pengentasan masalah, yaitu membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah individu megau kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
Fungsi, Tugas dan Kegiatan
Fungsi pelayanan konseling
Pelayanan konseling mengemban sejumlah fungsi konseling yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatannya untutk semua klien atau pengguna. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
Fungsi pemahaman, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan , pemahaman itu sendiri, lingkungan dan berbagai informasi yang di perlukan.
Fungsi pencegahan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul, yang akan dapat mengganggu, menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam kehidupan dan proses perkembangannya.
Fungsi pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagai terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan atau perkembangannya yang dialami oleh individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangannya berbagai potensi dan kondisi positif individu dan atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri/kelompok secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi pembelaan terhadap pemgingkaran atas hak-hak dan atau kepentingan pendidikan/perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
Tugas dan kegiatan tenaga profesi konseling
Tugas pokok
Tugas pokok tenaga profesi konseling adalah melaksanakan pelayanan konseling yang mendukung terlaksananya fungsi-fungsi konseling. Secara garis besar tugas tersebut dapat dikelompokan ke dalam lima kategori kegiatan pelayanan berikut.
Kegiatan pelayanan konseling ynag mendukung fungsi pemahaman.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pencegahan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pengentasan.
Kegiatan pelayanan konseling yang mendukung fungsi pemeliharaan dan pengentasan.
Kegaitan pelayanan konseling yang mendukung fungsi advokasi.
Kegiatan pengelolaan
Selain menjalankan tugas-tugas pokok pelayanan terhadap klien atau para pengguna pelayanan konseling, tenaga profesi konseling juga melaksanakan kegiatan pengelolaan, terutama pengelolaan yang menyertai kegiatan pelayanan konseling. Kegiatan pengelolaan pelayanan konseling ini di mulai dari penyususnan/perencanaan program pelayanan, pelaksanaan program-program yayng direncanakan itu, evaluasi hasil dan proses pelayanan, kegiatan tndak lanjut, serta pelaporannya.
Kegiatan pengelolaan itu terutama diperlukan bagi tenaga profesi konseling yang bekerja dalam kaitan dengan lembaga tertentu, baik pada setting persekolahan maupun di luarnya. Lebih jauh, pelayanan konseling dalam praktik mandiri (privat) juga memerlukan pengelolaan agar pelayanan praktik mandiri tidak bersifat acak dan tanpa kendali, melainkan terlaksana secara teratur, teradminitrasi dan terdokumentasi, sehingga akuntabilitasnya terjamin.
Kegiatan kolaborasi professional
Dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan dan pengelolaan konseling tenaga profesi konseling pada umumnya bekerja sendiri, sedangkan untuk program-program tertentu bekerja sama dengan tenaga professional sekenis dan atau lainnya. Dalam rangka kegiatan pelayanan bantuan yang lebih luas, tenaga profesi konseling dapat, dan dalam keadaan tertentu bahkan perlu, bekerja sama dengan tenaga profess lainnya.
Kegiatan keorganisasian
Sebagai anggota masyarakat profesi, tenaga profesi konseling tergabung di dalam organisasi profesi (dalam hal ini Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia-ABKIN). Tenaga profesi konseling diharapkan secara aktif berperan di dalam organisasi profesi untuk kepentingan dirinya sebagai tenaga profesi, dan untuk bersama-sama anggota lainnya mengembangkan profesi konseling terikat secara keilmuan dan moral dengan organsasi profesi melalui diaplikasikanya kode etik konseling yang harus di patuhi oleh seluruh tenaga profesi konseling.
Bidang Pelayanan Profesi
Pada dasarnya pelayanan profesi konseling merupakan usaha membanu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, perencanaan dan pengembangan karir, kehidupan keluarga, serta kehidupan keberagaman. Pelayanan profesi konseling didasarakan atas hakikat konseling sebagai filsafat, komitmen, pandangan hidup, sikap, tidakan dan pandangan dunia yang mewarnai komitmen tenaga profesi konseling atas pekerjaannya. Atas dasar hal tersebut, dilihat dari subtansi pelayanannya, bidang pelayanan profesi konseling digolongkan sebagai berikut :
Bidang pelayanan kehidupan pribadi, membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik
Bidang pelayanan kehidupan sosial, membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan temana sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas
Bidang pelayanan kegiatan belajar, membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan / atau dalam rangka menguasai sesuatu kecakapan dan ketrampilan tertentu
Bidang pelayanan perencanaan dan pengembangan karir , membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir dimasa depan maupun karir yang sedang dijalaninya.
Bidang pelayanan kehidupan berkeluarga, membantu individu dalam mencari dan menetapkan serta mengambil keputusan berkenaan dalam rencana perkawinan dan/atau kehidupan berkeluarga yang dijalaninya
Bidang pelayanan kehidupan keberagaman, membantu individudalam memantapkan diri berkenaan dengan prilaku keberagaman menurut agama yang dianutnya.
Kompetensi utama minimal profesi
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping kode etik sebagai regulasi, perilaku profesi dan kredensi yang ditetapkan dalam prosedur dan system pengawasan tertentu. Ko petensi diartikan dan di maknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan infestifigasi mengananlisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses berkembang dan belajar sepanjang hayat.
Kompetensi utama minimal (KUM)
Kompetensi profesi konseling yang dirumuskan disini belum secaa khusus mengacu pada enam bidang pelayanan profesi konseling seperti dikemukakakn diatas melainkan rumusan umum yang materi nya bersifat utama dan minimal. Dikatakan utama sebagai utama minimal karena materi kompetensi tersebut bersifat esensial dan pokok serta tidak boleh dikurangi, yang harus di kuasai oleh semua keahlian konseling apabila kompetensi minimal itu telah di kuasai dengan baik, selanjutnya dapat dikembangkan secara lebih terfokus ke dalam konteks kekhususan setting konseling atau kekhususan bidang pelayanan konseling.
KUM Profesi Konseling merupakan keterpaduan kemampuan personal, keilmuan dan teknologi, serta sosial yang secara menyeluruh membentuk kemampuan standar profesi konseling, KUM ini harus di kuasai oleh tenaga profesi konseling sejak jenjang sarjana (s1) konseling untuk memberikan jaminan kepada pengguna memperoleh pelayanan yang benar-benar bermutu dan terhindar dari malpraktik. Konselor (konselor umum, lulusan PPK : Sp.1) menguasai KUM profesi konseling (yang telah di perolehnya pada jenjang S1) ditambah dengan praktik intensif dan berfariasi dalam berbagai setting kehidupan setara dengan minimal 600 jam pengalaman nyata dilapangan. Lebih jauh konselor spesialis (lulusan PPK : Sp.2) diatas kompetensi konselor umum, memiliki kompetensi spesialis dan spesialisasi bidang pelayanan profesi konseling tertentu.
Subtansi kompetensi utama minimal
KUM profesi konseling ditempat dan di upayakan penguasaanya sejak jenjang pendidikan sarjana S1 konseling. Dalam kaitan ini, KUM disusun dan dikelompokan dengan memperhatikan arah pengembangan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap ( WPKNS) calon tenaga profesi konseling serta arah pengembangan kemampuan berkarya. Kedua arah pengembangan ini tidak lain adalah demi terbinanya kemampuan untuk terlaksanan nya fungsi, tugas dan kegiatan yang hendaknya secara profesinal dilakukan oleh tenaga profesi konseling.
Pengelompokan subtansi KUM
Pengembangan WPKNS yang terarah kepada dikuasai nya KUM profesi konseling di fokuskan kepada subtansi pokok berikut :
Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan individu dalam budaya nya
Hakikat dan upaya pendidkan
Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan konseling
Dasar pemahaman konseling
Perkembangan dan karakteristik individu
Perkembangan karir
Teori, jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling
Pendekatan dan teknik konseling
Hubungan sosial dan prosedur kelompok dalam konseling
Pengukuran dan evaluasi
Informasi pendikan dan jabatan
Statistic dan ristek
Pengelolaan program pelayanan konseling
Pengalaman praktik tersuper visi
Profesi dan organisasi profesi
Lebih jauh, pengembangan kemapuan berkarya mengarahkan pengelompokan KUM konseling, yang subtansi pokoknya adalah focus pengembangan WPKNS diatas, kedalam lima pengelompokan berikut.
Kompetensi pengembangan kepribadian atau KPK, yaitu kompetensi yang berkenaan dengan pengembangan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kompetensi landasan keilmuan dan keterampilan (KKK), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan bidang keilmuan sebagai landasan keterampilan yang hendak dibangun
Kompetensi keahlian berkarya (KKB), yaitu kompetensi yang berkenaan dengan kemapuan berkarya dengan penguasaan keterampilan yang tinggi
Kompetensi perilaku berkarya (KPB), yaitu kompetensi berkenaan dengan perilaku berkarya berlandaskan dasar-dasar keilmuan dan profesi sesuai dengan pilihan karir dan profesi.
Kompetensi berkehidupan bermasyarakat profesi (KBB), yaitu kompeteni yang berkenaan dengan pemahaman kaidah kehidupan dalam masyarakat profesi sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya
Standar pendidkan
E. Standar pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan tenaga profesi konseling, terutama pendidikan prajabatan, menjadi tanggung jawab perguruan tinggi (LPTK) , sementara pendidikan dalam jabatan dikembangkan secara kolaboratif antara perguruan tinggu, pengguna, dan organisasi profesi. Pendidikan prajabatan tenaga profesi konseling seyogyanya dikembangkan bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi dengan mengacu kepada kopetensi dan standar profesi yang digariskan.
Program pendidikan sarjana (S1) konseling
Visi dan misi
Visi dan misi umum program pendidikan sarjana (S1) konseling mengacu pada visi dan misi profesi konseling
Misi khusus program ini adalah menyiapkan sarjana (S1) konseling yang memiliki kemampuan umum minimal prodesi konseling dan kemampuan mengimplementasikan terutama dalam setting sekolah
Tujuan
Tujuan umum
Pendidikan sarjana (S1) konseling bertujuan untuk menyiapkan sarjana yang memiliki kemampuan dasar profesi dengan KUM dibidang konseling.
Tujuan khusus
Tujuan khusus pendidikan sarjana (S1) konselingadalah untuk mempersiapkan :
Sarjana yang menguasai KUM profesi konseling. Secara khusus, kemampuan sarjana konseling diorientasikan kepada pelayanan konseling untuk peserta didik pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan hal ini sarjana konseling yang bidang keilmuannya termasuk bidang pendidikan itu, selain memperoleh ijazah sarjana konseling juga mendapat semacam sertifikat kopetensi pendidikan /konseling.
Sarjana yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pendidikan profesi konselor (PPK, khusunya program spesialis I) dan program megister (S2) konseling.
Kemampuan dan kewenangan
Kemampuan dasar profesional dangan KUM profesi konseling
Kewenangan bekerja
Sarjana (S1) konseling berwenang menyelenggarakan pelayanan profesional dasar konseling pada setting pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sarjana konseling yang bekerja dibidang pendidikan disebut konselor menurut jenjang jabatan fungsional sesuai dengan pperaturan yang berlaku.
Kurikulum
Pokok-pokok materi kurikulum
Materi pokok kurikulum program S1 konseling merupakan serangkain mata ajaran yang membina dan mengintegrasikan segenap KUM profesi konseling, dengan fokus khusus pelayanan konseling pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Cakupan dan struktur kurikulum
Cakupan kurikulum program S1 konseling adalah segenap unsur KUM profesi konseling.
Dan 2) yang dikemas ke dalam sejumlah mata kuliah menurut struktur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam struktur kurikulum yang lebih luas, gugusan mata kuliah yang mendukung KUM konseling itu dapat dilengkapi dengan gugus mata kuliah lain yang menunjang sejumlah kompetensi tertentu untuk mewujudkan tenaga profesi konseling Indonesia yang terandalkan.
e. perlengkapan
1) prasarana dan sarana fisik
2) perangkat kerass dan lunak
3) perpustakaan
4) laboraturium
a) laboraturium intrumentasi konseling
b) laboraturium teknik konseling
c) labiraturium layanan konseling
5) fasilitas praktik disekolah
f. Dosen
1) dosen mata kuliah umum : bergelar S2
2)dosen mata kuliah pendidikan dan psikologi: bergelar S2
3) dosen mata kuliah khusus konseling: bergelar minimal S2 dan/penyandang profesi konselor
g. masukan dasar
masukan dasar untuk dididik menjadi sarjana konseling adalah:
Tamatan SLTA semua jurusan
Diseleksi secara khusus sehingga diperoleh calon yang potensial untuk menjadi tenaga profesi konseling, antara lain dalam hal: intelegensi, kemampuan berkomunikasi, dan disposisi humanistik yang memadai.
2. Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
a. pertimbangan’
pembukaan dan penyelenggaraan program PPK didasarkan atas pertimbangan berikut:
Tuntutan kebutuhan dan tuntutan profesionalisme yang semakin meningkat akan adanya pelayanan profesi konseling untuk warga masyarakat luas, setara dengan pelayanan dokter, psikolog, psikiater, apoteker, akuntan.
Undang undang No. 20 Thaun 2003, tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan diselenggrakannya pendidikan profesi disamping pendidikan akademik dan vokasi diperguruan tinggi
Model pendidikan profesi yang berlaku di Indonesia, seperti pendidikan profesi dikter, psikolog, psikiater, apoteker dan lain-lain
Surat Dirjen Dikti nomor 2047/D/1999, tetang Playanan Bimbingan dan Konseling , khususnya butir tentang Pendidikan Profesi Konselor
Memorandum Ketua Umum Pengurus Besar IPB (sekatang ABKIN) tahun 1996, tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Konselor
Hasil Kovensi Nasional ke-11 IPBI di Mataram tanggal 27-29 Juli 1998, khusunya butir tentang Konselor dan Pndidikan Profesi Konselor.
b. Visi dan Misi
1) Visi dan misi umum program Pendidikan Profesi Konselor mengacu pada visi dan misi profesi konseling
2) Misi khusus program Pendidikan Profesi Konselor adalah menyiapkan tenaga profesi konseling yang bergelar Konselor dengan kewenangan menjalankan pelayanan profesi konseling di masyarakat luas
BAB III
TANGGAPAN
Standarisasi professional konselor adalah hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah maupun terhadap konselor itu sendiri, konselor harus berpacu pada standar professional konselor agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan konselor dalam menyusun program pemberian layanan secara komperhensif
BAB IV
KESIMPULAN
Guru Merupakan jabatan profesional yang senantiasa perlu selalu ditingkatkan kompetensinya. Mewujudkan guru yang benar-benar profesional dan kompeten tidak cukup dengan mengikutiprogram sertifikasi dan tunjangan profesinya, ada dimensi yang harus dipenuhi agar profesionalismenya tetap terjaga, menjamin dan selalu meningkat sesuaidengan kebutuhan serta tuntutan yang berkembang antara lain dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk pengembangan kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Keteagaan Perguruan Tinggi. (2004). Dasar Standarisasi Profesi konseling. Jakarta. Penerbit Bagian Proyek Peningkatan Akademik Dirijen Pendididkan Tinggi Dwepdiknas